Syarat dan Ketentuan Umum

Terakhir diperbarui: 7 Februari 2026

1. Ruang Lingkup

Syarat dan Ketentuan Umum („S&K Umum“) ini berlaku untuk semua kontrak dan hubungan pra-kontrak antara
Aurelium Global Talent GmbH, Nibelungenplatz 3, 60318 Frankfurt am Main, Jerman
(„Aurelium“) dan kliennya („klien“) terkait penempatan, perekrutan, dan layanan personel.
layanan dukungan terkait (misalnya, koordinasi proses pengakuan/visa, orientasi karyawan baru)
dan dukungan integrasi), kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya.

Segala syarat dan ketentuan yang berbeda, bertentangan, atau tambahan dari klien hanya akan menjadi bagian dari kontrak jika...
apabila Aurelium secara tegas menyetujui keabsahannya dalam bentuk tertulis.

2. Informasi penyedia

Aurelium Global Talent GmbH
Nibelungenplatz 3, 60318 Frankfurt am Main, Jerman
Email: info@aurelium-germany.com
Nomor Registrasi Perusahaan: Pengadilan Negeri Frankfurt am Main, HRB 141606
Direktur Pelaksana: Sunarlia Boesenberg, Florian Schuck

3. Deskripsi layanan

(1) Aurelium membantu klien dalam pencarian, seleksi dan penempatan tenaga profesional yang berkualitas,
khususnya dari Indonesia, untuk bekerja di Jerman.

(2) Tergantung pada kesepakatan, hal ini termasuk secara khusus:

  • Analisis kebutuhan dan pembuatan profil (profil persyaratan, lokasi, tanggal mulai, kerangka remunerasi, dll.).
  • Identifikasi, pra-kualifikasi, dan presentasi kandidat yang sesuai.
  • Koordinasi wawancara dan kesepakatan antara klien dan kandidat.
  • Dukungan/koordinasi terkait formalitas (misalnya, pengakuan, visa, izin tinggal), sesuai kesepakatan.
  • Dukungan orientasi dan integrasi, sesuai kesepakatan.

(3) Kecuali secara tegas disepakati sebagai „pelaksanaan pekerjaan“, Aurelium berkewajiban memberikan layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 611 dan seterusnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman (BGB) berlaku. Tingkat keberhasilan tertentu dalam mediasi atau jumlah perekrutan tertentu tidak dijamin.
dijamin kecuali dinyatakan secara tegas dalam bentuk tertulis.

4. Tidak ada staf sementara

Layanan Aurelium – kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya – secara eksklusif didasarkan pada
Kontrak ini ditujukan untuk penempatan/perekrutan personel. Pekerjaan sementara (AÜG) bukan bagian dari kontrak ini.

5. Pembentukan kontrak

(1) Penawaran dari Aurelium tidak mengikat kecuali secara tegas dinyatakan mengikat.

(2) Suatu kontrak disimpulkan dengan (a) konfirmasi pesanan tertulis atau berbasis teks dari Aurelium,
(b) Penandatanganan perjanjian perantara/kerangka kerja atau (c) Dimulainya penyediaan layanan oleh Aurelium
atas permintaan klien.

6. Kewajiban klien (kerja sama)

(1) Klien wajib memberikan kepada Aurelium semua informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak, secara lengkap, benar dan
tersedia tepat waktu (termasuk profil pekerjaan, kondisi kerja, lokasi, tanggal mulai, yang dibutuhkan)
Kualifikasi, model shift/akomodasi (jika berlaku).

(2) Klien berkewajiban untuk memberikan tanggapan tepat waktu mengenai usulan kandidat, tanggal wawancara dan
proses dokumen yang diperlukan.

(3) Klien bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa kontrak disusun sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan
Pelaksanaan hubungan kerja (kontrak kerja, remunerasi, jam kerja, keselamatan kerja,
pemberitahuan jaminan sosial, dll.).

7. Usulan kandidat, kerahasiaan, dan perlindungan terhadap pembajakan/penghindaran

(1) Semua profil, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan kandidat yang disediakan oleh Aurelium bersifat rahasia dan
Data tersebut hanya boleh digunakan untuk tujuan menilai potensi keputusan perekrutan.

(2) Pengungkapan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan afiliasi, lokasi lain atau waralaba/mitra) adalah
Hanya diperbolehkan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Aurelium, kecuali jika klien membuktikan bahwa
Hal ini mutlak diperlukan untuk penugasan staf khusus di dalam grup perusahaan tersebut; dalam hal ini
untuk memberi tahu Aurelium terlebih dahulu.

(3) Perlindungan terhadap penghindaran: Jika klien atau perusahaan afiliasinya (Pasal 15 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jerman secara analog) membuat perjanjian dengan
seorang kandidat yang diperkenalkan oleh Aurelium dalam waktu 12 bulan sejak
Presentasi awal mengenai hubungan kerja, magang, pelatihan, layanan, atau pekerjaan lepas,
Hal ini dianggap sebagai transaksi keagenan melalui Aurelium dan memicu kewajiban untuk membayar biaya sesuai dengan klausul 8, kecuali jika
Telah dibuktikan bahwa kontak tersebut sudah ada secara independen dari Aurelium.

8. Imbalan, kriteria keberhasilan, dan tanggal jatuh tempo

(1) Imbalan ditentukan berdasarkan penawaran individu / perjanjian perantara / perjanjian kerangka kerja.
Kecuali disepakati lain, ini adalah biaya keberhasilan.

(2) Mediasi yang berhasil terjadi ketika tercapai kesepakatan antara klien (atau perusahaan afiliasi) dan seorang
Kontrak kerja atau jasa mulai berlaku untuk kandidat yang diajukan oleh Aurelium.
Kontrak ditutup atau pekerjaan dimulai – tergantung pada apa yang secara kontraktual didefinisikan sebagai kriteria keberhasilan.
Kesepakatan tertulis dalam penawaran/kontrak adalah yang menentukan.

(3) Tanggal jatuh tempo: Imbalan menjadi jatuh tempo setelah penempatan berhasil dan – kecuali disepakati lain –
Disetujui – harus dibayar dalam waktu 14 hari sejak tanggal faktur tanpa pengurangan.

(4) Layanan tambahan (misalnya, pengakuan/koordinasi visa, pelatihan, relokasi, integrasi, penerjemahan)
Jika disetujui, biaya akan dihitung berdasarkan upaya yang dilakukan atau biaya tetap sesuai dengan penawaran.

9. Biaya perjalanan, biaya pihak ketiga, dan biaya eksternal.

Biaya, ongkos, atau pengeluaran pihak ketiga (misalnya, biaya resmi, penerjemahan, badan pengakuan, penyedia layanan visa,
(Penerbangan, akomodasi, kursus bahasa, pemeriksaan medis) yang timbul sehubungan dengan penempatan kerja,
Klien atau kandidat menanggung biaya sesuai dengan kesepakatan kontraktual dalam penawaran/kontrak.
Aurelium tidak akan menanggung biaya tersebut tanpa perjanjian tertulis yang eksplisit.

10. Gagal bayar

Dalam hal keterlambatan pembayaran, peraturan perundang-undangan berlaku. Aurelium berhak mengenakan bunga keterlambatan dan, jika berlaku,
untuk mengenakan biaya pengingat dan menahan layanan lebih lanjut sampai klaim yang belum terselesaikan dilunasi.

11. Garansi, kualitas informasi, dan kewajiban pengujian

(1) Aurelium memeriksa informasi kandidat sebaik mungkin untuk memastikan kelayakannya (misalnya CV, kesan wawancara,
(mungkin termasuk dokumentasi). Tidak ada jaminan atas keaslian, kelengkapan, atau ketepatan waktu informasi yang diberikan.
Dokumen tidak akan diterima kecuali benar-benar diwajibkan oleh hukum.

(2) Klien berkewajiban untuk secara mandiri menilai kesesuaian kandidat dan
Untuk mengambil keputusan perekrutan secara mandiri.

12. Tanggung Jawab

(1) Aurelium bertanggung jawab tanpa batasan dalam kasus kesengajaan dan kelalaian berat serta dalam kasus cedera pada jiwa, tubuh atau
Kesehatan.

(2) Dalam kasus kelalaian sederhana, Aurelium hanya bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban kontraktual yang penting.
(Kewajiban pokok), terbatas pada kerugian yang dapat diperkirakan dan lazim terjadi pada jenis kontrak ini.

(3) Segala kewajiban lebih lanjut dikecualikan. Kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang wajib tetap berlaku.
tidak tersentuh.

13. Perlindungan data

(1) Para pihak wajib mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku, khususnya GDPR dan BDSG.

(2) Sejauh Aurelium memproses data pribadi atas nama klien, para pihak akan diberitahukan sebagaimana mestinya.
Mereka menyepakati perjanjian pengolahan data (Pasal 28 GDPR). Jika tidak, para pihak bertindak secara teratur.
sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab secara independen.

(3) Informasi lebih lanjut mengenai pengolahan data di situs web dapat ditemukan dalam kebijakan privasi.

14. Kerahasiaan

(1) Para pihak berjanji untuk mengungkapkan semua urusan bisnis dan
Untuk memperlakukan rahasia dagang dan informasi rahasia lainnya secara rahasia.

(2) Kewajiban ini tidak berlaku untuk informasi yang (a) sudah diketahui secara umum, (b) diperoleh secara sah dari pihak ketiga
telah atau (c) diungkapkan karena kewajiban hukum atau perintah resmi/yudisial
harus.

15. Kutipan referensi

Aurelium hanya boleh menyebut nama klien sebagai referensi (nama/logo) dengan persetujuan tertulis sebelumnya.
kecuali jika disepakati lain.

16. Jangka Waktu, Pengakhiran

(1) Pesanan individu berakhir setelah selesainya layanan atau penugasan staf yang disepakati atau penghentian pesanan.
melalui pemutusan hubungan kerja.

(2) Perjanjian kerangka kerja berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas kecuali disepakati lain dan dapat diakhiri dengan jangka waktu pemberitahuan
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus diberikan secara tertulis dalam waktu 30 hari setelah akhir bulan.

(3) Hak untuk pemutusan hubungan kerja luar biasa karena alasan yang sah tetap tidak terpengaruh.

(4) Jika klien mengakhiri kontrak setelah menerima profil kandidat atau setelah dimulainya layanan,
Biaya/jasa yang telah dikeluarkan dan disepakati tetap dapat ditagih, asalkan hal ini tercantum dalam penawaran/kontrak.
direncanakan.

17. Ketentuan Akhir

(1) Hukum Republik Federal Jerman berlaku, dengan mengecualikan Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG).

(2) Tempat yurisdiksi untuk semua perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan hubungan kontraktual adalah – dengan ketentuan bahwa
Klien tersebut adalah pedagang, badan hukum di bawah hukum publik, atau dana khusus di bawah hukum publik –
Frankfurt am Main. Aurelium berhak untuk mengajukan tuntutan hukum di tempat yurisdiksi umum klien.

(3) Perubahan dan penambahan pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan kontrak yang dibuat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini harus dalam bentuk tertulis.
kecuali jika bentuk yang lebih ketat ditentukan oleh hukum.

(4) Apabila ketentuan-ketentuan tertentu dalam Syarat dan Ketentuan ini seluruhnya atau sebagian menjadi tidak sah, maka keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya tetap tidak terpengaruh.
Ketentuan lainnya tetap berlaku tanpa perubahan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku akan menggantikan ketentuan yang tidak sah tersebut.

18. Lampiran: Syarat-syarat bagi kandidat (ringkasan)

(1) Aurelium bertindak sebagai mitra penempatan dan dukungan bagi kandidat/profesional. Tidak ada hak untuk
Tidak ada mediasi atau posisi khusus.

(2) Kandidat wajib memberikan seluruh informasi (khususnya kualifikasi, pengalaman profesional, dokumen,
Memberikan informasi yang jujur dan lengkap (tingkat kemampuan bahasa) serta memberitahukan setiap perubahan dengan segera.

(3) Kontrak kerja hanya dibuat antara kandidat dan pemberi kerja. Aurelium bukan merupakan pihak dalam kontrak apa pun.
dari kontrak kerja.

(4) Pengaturan biaya (misalnya biaya, perjalanan, kursus, pengakuan) akan – jika relevan – diatur oleh perjanjian individual.
Perjanjian atau deskripsi program.